1. Visi Perusahaan
Visi
perusahan adalah pandangan jauh ke depan, kemana perusahaan tersebut akan
dibawa atau gambaran apa yang diinginkan oleh perusahaan. Visi perusahaan akan
menunjukan suatu kondisi ideal tentang masa depan yang realistis, dapat dipercaya,
menyakinkan, serta mengandung daya tarik. Perumusan visi perusahaan harus
merupakan shared vision dari keseluruhan komponen organisasi. Ada pun penetapan
visi perusahaan adalah sebagai berikut.
a.
Mencerminkan sesuatu yang akan
dicapai perusahaan
b.
Memiliki orientasi pada masa depan
perusahaan
c.
Menimbulkan komitmen tinggi dari
keseluruhan jajaran dan lingkungan perusahaan
d.
Memberikan arah dan fokus strategi
perusahaan yang jelas
e.
Menjamin kesimambungan
kepemimpinan organisasi perusahaan
2. Misi Perusahaan
Misi perusahaan adalah tindakan
untuk merealisasikan visi perusahaan. Misi perusahaan akan menjelaskan mengapa
organisasi perusahaan itu harus ada, apa yang dilakukannya, dan bagaimana
melakukannya.
3. Tujuan Usaha
Tujuan usaha adalah
target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian ukuran keberhasilan kinerja
perusahaan. Dalam beberapa buku kewirausahaan dan ekonomi, tujuan usaha dapat
dirumuskan sebagai berikut.
a.
Mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya.
b.
Meningkatkan dan mengembangkan
usaha.
c.
Menjaga eksistensi usaha yang
dijalankan.
d.
Membuka lapangan pekerjaan.
e.
Kemandirian
f.
Usaha mencapai keberhasilan usaha.
g.
Mengatur dan membentuk kerjasama
dengan perusahaan lain.
4. Sasaran Usaha
Sasaran usaha adalah
penjabaran dari tujuan usaha yang akan dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.
B. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan memperoleh keuntungan.
Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan merupakan kesatuan
teknik dalam berproduksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
1. Peusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Badan usaha perseorangan
adalah badan usaha yang didirikan oleh perseorangan, yang
dalam pengelolaannya dipimpin
dan dijalankan oleh perseorangan atau pemilik sendiri.
a.
Ciri-ciri dan bentuk dari
perseorangan perusahaan
1)
Biasanya digunakan untuk jenis
usaha rumahan(home Industry)
2)
Biasanya untuk pemula dalam
berwirausaha
b.
Kelebihan dan kelemahan perusahaan
perseorangan
kelebihan
|
kelemahan
|
1. Prosedur pendiriannya mudah dan sederhana
2. Mudah didirikan dan dibubarkan
3. Mudah untuk mengambil keputusan
4. Ada kebebasan dalam mengelola
5. Biaya pengurus organisasi relatif lebih kecil
6. Rahasia perusahaan dijamin
7. Keuntungan langsung menjadi hak pemilik
8. Pengawasan perusahaan langsung terpusat pada satu orang
9. Mudah mengadakan perusahaan dalam pengelolahan usaha
|
1. Kemampuan manajemen terbatas
2. Risiko ditanggung sendiri
3. Kecakapan dan keterampilan pimpinan sangat terbatas
4. Modalnya terbatas
5. Tanggung jawab tidak terbatas
6. Kelangsungan hidup usaha kurang terjamin
7. Keputusan-keputusan yang diambil terkadang kurang tepat karena di
ambil oleh satu orang saja
|
2. Persekutuan Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha yang
didirikan oeleh dua orang atau lebih, yang nama dari badan usaha merupakan
hasil kesepakatan para pendirinya.
a.
Ciri-ciri persekutuan firma
1)
Para sekutu aktif dalam pengelola
perusahaan
2)
Tanggung jawab tidak terbatas atas
segala risiko yang terjadi
3)
Akan berakhir jika salah satu
anggota mengundurkan dirri atau meninggal dunia
b.
Kelebihan dan kelemahan
persekutuan firma
kelebihan
|
kelemahan
|
1. Prosedur pendiriannya relatid mudah
2. Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
3. Sadar pembagian tugas sesuai dengan keahlian
4. Risiko kerugian dibagi ke beberapa orang pemiliknya
5. Kemempuan mencari kredit lebih besar
6. Kontinuitas perusahaan tidak tergantung pada satu orang
|
1. Hutang-hurang usaha ditanggung para pemiliknya
2. Akibat dari tindakan seorang anggota firma akan melibatkan anggota
firma yang lainya
3. Kesatuan pendapat kurang dapat dicapai sehingga proses pengambilan
keputusan lambat dan kurang tepat
4. Terdapat kemungkinan timbunya perselisihan antara pemiliknya
|
3. Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)
Persekutuan komanditer adalah
suatu perkumpulan dimana satu/lebih mengikat diri untuk menyerahkan modalnya
kedalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang/ beberapa orang anggota
lainnya, dengan nama bersama dan mereka adalah pemiliknya. Dengan kata lain, CV
itu adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan
dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
a.
Ciri-ciri persekutuan komanditer
1)
Merupakan lanjutan dari firma
2)
Terdiri dari anggota atau sekutu
aktif dan pasif
3)
Sebagian anggota memiliki tanggung
jawab tak terbatas dan yang lain bertanggung jawab terbatas
4)
Modal perusahaan dapat di tambah
dengan mudah
b.
Berikut ini merupakan keanggotaan
dalam CV, yaitu:
1)
Sekutu pasif yaitu pihak yang
menyerahkan modalnya untuk dikelola oleh orang lain
2)
Sekutu aktif yaitu pihak yang
mendapatkan kepercayaan untuk mengelola modal yang diserahkan kepadanya untuk
untuk menjalankan usaha
c.
Macam-macam persekutuan yaitu:
1)
Persekutuan komanditer asli
Persekutuan ini adalah persekutuan yang dibuat dari
perusahaan yang ingin menambah modal usahanya dengan memasukkan pihak lain
untuk menyerahkan modalnya untuk dikelola dalam usaha yang dijalankannya
2)
Persekutuan campuran
Persekutuan ini merupakan persekutuan usaha yang dilakukan
dengan mengikutsertkan pihak lain menambahkan modalnya tetapi tidak untuk ikut
dalam proses pengambilan kebijakan-kebijakan usaha
3)
Persekutuan komanditer dalam saham
Suatu persekutuan yang dilakukan karena kebutuhan tambahan
modal yang sangat besar sehingga kebutuhan modal tersebut diwujudkan dalam
bentuk saham perusahaan dimana penanam modal memiliki tanggung jawab yang
terbatas terhadap usaha yang dijalankan
d.
Kelebihan dan kelemahan
persekutuan komanditer
Kelebihan
|
Kelemahan
|
1. Pendiriannya relatif mudah
2. Modal yang dikumpulkan lebih banyak
3. Manajemen perusahaan dapat di diversifikasikan
4. Kesempatan untuk berkembang lebih besar
5. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
|
1. Sukar untuk menarik kembali investasinya
2. Tanggung jawabnya tidak terbatas
3. Kelangsungan usaha tidak tentu
4. Harus membayar bunga modal kepada sekutu diam
|
5. Perseroan Terbatas (PT)
perseroan terbatas adalah
suatu usaha yang didirikan dari hasil pengumpulan saham-saham dari para
pemegang saham.
a.
Ciri-ciri perseroan terbatas
1)
Perseoran atas saham yang
ditanamkan
2)
Tanggung jawab seluruh anggota
terbatas
3)
Karena saham-sahamnya mudah
diperjualbelikan, maka persero dapat menjual saham jika membutuhkan uang tunai
4)
Kedudukannya sebagai badan hukum
b.
Macam-macam saham perseroan
terbatas
1)
Saham biasa adalah saham yang
hanya memiliki hak suara, dan akan mendapat deviden jika perseroan tersebut
mendapatkan keuntungan
2)
Saham istimewa adalah saham yang
memiliki hak suara dan juga hak istimewa tertentu yaitu:
a)
Hak untuk didahulukan dalam
pembagian deviden
b)
Hak untuk menerima deviden secara
kumulatif dan deviden sebelumnya yang belum diambil
c)
Hak untuk menerima kekayaan lebih
dari saham biasa jika suautu saat perusahaan perseroan tersebut dilikuidasi
3)
Saham pendiri adalh saham yang
diberikan kepada para pendiri usaha perseroan karena jasa-jasanya dalam
pendirian usaha perseroan terbatas tersebut
4)
Saham bonus adalah bentuk saham
yang berasal dari kumulatif keuntungan yang sangat besar dari masa lalu,
sehingga terdapat cadangan dana yang besar
c.
Kelebihan dan kelemahan perseroan
terbatas
Kelebihan
|
Kelemahan
|
1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
2. Tanggung jawabnya terbatas
3. Pengelolaan usaha lebih efisien
4. Kebutuhan modal lebih besar dan mudah dipenuhi
5. Saham dapat diperjualbelikan
|
1. Biaya pendirian relatif besar
2. Kurangnya komunikasi antara pemegang saham
3. Tidak ada rahasia mengenai penjualan saham
|
4. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Koperasi dalam menjalankan
kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas dasar kekeluargaan, bekerjasama dengan sukalera
demi menigkatkan kesejahteraan anggotanya dengan berbagai kegiatan usaha yang
dilakukan. Koperasi merupakan badan
usaha yang berbadan hukum
a.
Landasan kerja koperasi indonesia
1)
Landasan idiil yaitu pancasila
2)
Landasan mental yaitu setia kawan
dan kesadaran kepribadian
3)
Landasan struktural yaitu UUD 1995
dengan landasan gerakkanya adalah pasal 33 beserta penjelasanya
b.
Tujuan koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi
indonesia adalah
1)
Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya
2)
Memajukan kesejahteraan masyarakat
pada umumnya
3)
Ikut membangun tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju , adil, dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD 1945
c. Prinsip-prinsip koperasi
Adapun prinsip-prinsip koperasi
1)
Keanggotaannya bersifat sukalera
dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3)
Pembagian sisa hasil usahanya
dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota
4)
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5)
Kemandirian
d. Jenis-jenis koperasi
Koperasi dapat pula dikelompokan berdasarkan sektor
usahanya.
1)
Koperasi simpan pinjam, adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2)
Koperasi komsumen, adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual
barang konsumsi.
3)
Koperasi produsen, adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4)
Koperasi pemasaran, adalah koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5)
Koperasi jasa, adalah koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
e. Sumber Modal Koperasi
Sumber modal koperasi diantaranya yaitu:
1)
Simpan pinjam para anggota
2)
Kredit bank pemerintah dan nonbank
3)
Sisa hasil usaha
4)
Lembaga-lembaga ekonomi dan
non-ekonomi swasta.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut.
1)
Simpanan pokok, adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada masuk menjadi
anggota.
2)
Simpanan wajib, adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu.
3)
Simpanan khusus/lain-lain,
misalnya simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan aja), simpanan
qurban, dan deposito bergerak.
4)
Dana cadangan, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
5)
Hibah, adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengaikat.
Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari pihak-pihak
sebagai berikut.
1)
Anggota dan calon anggota
2)
Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengna perjanjian kerjasama antara koperasi.
3)
Bank dan lembaga keuangan bukan
bank/lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4)
Penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
5)
Sumber lain yang sah.
f.
Perangkat Organisasi Koperasi
1)
Rapat anggota adalah wadah
aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2)
Pengurus adalah badan yang di
bentuk oleh rapat anggota dan disertai serta diserahi mandat untuk melaksanakan
kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
3)
Pengawas adalah suatu badan yang
di bentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kenirja pengurus.
g. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang gerakkan koperasi indonesia memiliki arti sebagai
berikut.
1)
Rantai, melambangkan persahabatan
yang kokoh.
2)
Roda gigi, menggambarkan upaya
keras yang ditempuh secara terus-menerus.
3)
Kapas dan padi, berarti
menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4)
Timbangan, berarti keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi.
5)
Bintang dalam perisai, artinya
pancasila merupakan landasan ideal koperasi
6)
Pohon beringin, menggambarkan
sifat kemasyarakatan dan kepribadian indonesia yang kokoh berakar.
7)
Koperasi indonesia, menndakan
lambang kepribadian koperasi rakyat indonesia.
8)
Warna merah dan putih,
mengambarkan sifat nasional indonesia.
h. Kelebihan dan kekurangan
koperasi
Kelebihan koperasi:
1)
Koperasi sering memperoleh
kedudukan sebagai monopoli.
2)
Biaya transaksi rendah.
3)
Partisipan anggota koperasi baik.
4)
Kedudukan anggota sangat kuat.
5)
Kendali sosial dari anggota baik
6)
Pangsa pasar koperasi jelas.
7)
Pertanggungan risiko rendah.
Kekurangan
koperasi:
1)
Kemampuan manajerial pengurus
randah.
2)
Kurang diminati oleh masyarakat.
3)
Kurang menguntungkan dan berdaya
saling rendah.
4)
Nama baik koperasi kurang.
5)
Permodalan terbatas.
A. Struktur Organisasi
1. Pengertian Struktur
Organisasi
Struktur organisasi adalah kerangka dan susunan yang
merupakan pola hubungan antarfungsi.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi di antaranya adalah:
a.
Ukuran organisasi.
b.
Jumlah karyawan dan orang-orang
yang terlibat dalam organisasi.
c.
Teknologi.
d.
Strategi untuk mencapai tujuan.
2. Bentuk-bentuk Organisasi
Menurut boone dan kurtz, membagi struktur organisasi
menjadi empat macam yakni:
a. Organisasi Lini atau Garis
Pada struktur ini masing-masing bawahan mendapat intruksi
dari suatu atasan, masing-masing orang berkuasa penuh terhadap tugas yang
menjadi tanggung jawabnya.
Ciri-ciri organisasi lini atau garis antara lain:
1)
Jumlah karyawannya sedikit
2)
Elain pimpinan tertinggi, manajer
di bawahnya hanya sebagai pelaksana.
3)
Sarana dan alatnya terbatas.
4)
Hubungang atasan dan bawahan
bersifat langsung.
Kelebihan
organisasi lini atau garis antara lain :
1)
Antara atasan dan bawahan
dihubungkan oleh satu garis komando.
2)
Memiliki sikap solidaritas dan
spontanitas yang tinggi.
3)
Memiliki disiplin dan loyaritas
yang tinggi.
4)
Antaranggota memiliki rasa saling
pengertian.
Kekurangan
organisasi lini atau garis antara lain:
1)
Karyawan bergantung pada satu
orang dalam organisasi.
2)
Kreativifas karyawan kurang
berkembang.
3)
Terkadang tidak bisa membedakan
tujuan pribadi dengan tujuan organisasi.
b. Organisasi Garis dan Staf
Bentuk organisasi dengan pelimpahan wewenang secara
vertikal dan sepenuhnya dari pimpinan tertinggi ke kepala bagian dibawahnya.
1)
Tidak terjadi hubungan langsung
antara atasan dan bawahan.
2)
Jumlah karyawan banyak.
3)
Bentuk organisasi besar.
4)
Terdiri dari dua kelompok kerja.
Kelebihan
organisasi garis dan staf antara lain:
1)
Adanya pembagian tugas yang jelas.
2)
Kreativitas anggota dapat
berkembang baik.
3)
Bentuk organisasi fleksibel.
Kekurangan
organisasi garis dan staf antara lain:
1)
Solidaritas antarkaryawan kurang.
2)
Kesatuan komando kurang.
3)
Koordinasi kurang terlaksana
dengan baik.
c. Organisasi Fungsional
Kebaikan tipe organisasi fingsional antara lain sebagai
berikut.
1)
Keuntungan dari spesialisasi dapat
diperoleh secara optimal.
2)
Para pegawal akan lebih terampil
dibidangnya.
3)
Efesiensi dan produktivitas
relatif mudah ditingkatkan.
4)
Disiplin dan solidaritas pegawai
yang menjalankan fungsi yang sama biasanya cukup tinggi.
d. Organisasi Lini, Staf, dan
Fungsional
Organisasi lini, staf, dan fungsional adalah tipe
organisasi yang menggabungkan ketiga tipe organisasi. Tipe organisasi semacam
ini biasanya digunakan oleh perusahaan besar yang mempunyai pekerjaan yang
banyak dan komplek.
e. Organisasi Komite
Dalam organisasi ini, tugas kepemimpinan dan tugas tertentu
dilaksanakan secara kolektif oleh dewan.
Ciri-ciri organisasi komite antara lain:
1)
Yang memiliki wewenang lini adalah
pimpinan komite.
2)
Komite staf yakni anggota dengan
wewenang staf.
Kelebihan
organisasi komite antara lain:
1)
Proses pembukaan keputusan melalui
musyawarah.
2)
Pengembangan karir terjamin.
Kekurangan
organisasi komite antara lain:
1)
Proses pengambilan keputusan berlangsung
lamban.
2)
Biaya operasional tinggi.
D.
Pengertian Produk dan Barang
produk
merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan,
diminta, dicari, dibeli, digunakan, atau dikomsumsi pasar sebagai pemenuhan
kebutuhan atau keinginan pasar yang bersangkutan. Barang adalah hasil kegiatan
produksi yang mempunyai wujud tertentu dan mempunyai sifat fisik serta
mempunyai tenggang waktu antara sesaat diptoduksi dengan saat dikonsumsi.
Sedengankan jasa adalah hasil dari kegiatan produksi yang tidak mempunyai wujud
tertentu serta tidak mempunyai sifat-sifat tertentu.
a.
Barang
Ditinjau dari aspek daya
tahannya, barang dibagi menjadi dua yakni:
1)
Barang tidak tahan lama
Contoh : minuman dan makanan rinan, kapur tulis, gula,
garam, dan lain-lain.
2)
Barang tahan lama
Contoh : televisi, lemari es, mobil, komputer, dan lain-lain.
Identifikai kebutuhan konsumen adalh:
1)
Kebutuhan pokok/utama, berupa
barang yang diperlukan masyarakat untuk menunjang kebutuhan pokok meliputi
kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
2)
Kebutuhan penunjang, berbagai alat
pemuas kebutuhan lain di luar
kebutuhanpokok yang bersifatnya menunjang kehidupan lebih baik, tetapi
bukan kemewahan, misalnya mminyak wangi, alat kecantikan.
3)
Kebutuhan perlengkapan atau mewah,
pelengkap hidup yang bersifatnya mewah, seperti VCD, mobil dan rumah mewah.